Breaking News: Tim Opsnal Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Curas Toko Alfamart Sungai Pinang, Ini Pelakunya

Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di dalam Mini Market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, dengan kerugian sebesar 35 juta dari laporan Korban An Letika (30) Binti Hernelis (pihak alfamart) warga Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.

Kemudian dari hasil penyidikan Polsek Tanjung Raja berhasil bekuk tersangka An. AR (Diamankan di Polsek Tanjung Raja) dan berhasil mengantongi indentitas para pelaku lainya yang berinisial, DA.DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib, ada laporan masyarakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah,S.IP.,M.Si. yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Dede Maulana Malik ,S.H., M.Si. dan Tim OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja.

Berita Terpopuler, Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Kerjasama Dengan Ke PT Arwana Ogan Ilir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *