Breaking News: Tim Opsnal Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Curas Toko Alfamart Sungai Pinang, Ini Pelakunya

SUMSELTIMES.com, OGAN ILIR – Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya.

Terlebih lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445H, kebutuhan sehari hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.

Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. S.I.K. M.Si, satuannya Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan ilir.

Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024

Tentang adanya kejadian Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.

Berita Terpopuler, Baca Juga :  Giat Polsek Indralaya Pengamanan Rekapitulasi Di PPK Kecamatan Indralaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *